BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440 tentang pedoman pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir pada era adptasi kebiasaan baru .

“Saya Pemkot atau satgatmengeluarkan surat edaran openanganan ibu hamil, ibu melahirkan, atau pasca,” ujar Rizal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Andi Sri Juliarty menjelaskan, ada tida poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut, khususnya penanganan terhadap ibu hamil maupun bayi yang baru lahir, sehingga dapat diketahui terpapar covid-19 atau tidak.

“Di dalam surat edaran Wali Kota terbagi atas bagaimana penanganan terhadap ibu hamil termasuk tadi upaya memberikan rapid test dan swab,” ujarnya

“Kemudian bagaimana pendoman penanganan bayi baru lahir yang kita juga mendukung tetap diberikan asi kecuali ada masalah lain yang tidak membolehakn untuk diberikan asi,”

Dalam surat edaran itu juga diminta seluruh fasilitas kesehatan harus juga melayani ibu hamil yang terpapar covid-19 dalam persalinan. Termasuk menyediakan sarana pendukung. Sehingga tidak hanya melayani ibu melahirkan normal.

“Kami menekankan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan fasilitas pelayanan ibu dan anak agar semua melakukan perencanaan persiapan untuk pelayanan jadi tidak semua bertumpu pada rumah sakit Kanudjoso,” ujarnya

“Kedepan setidaknya semua harus mampu melayani, setidaknya pelayanan persalinan normal dengan covid-19. Jika ada penyulit barulah itu dirujuk ke rumah sakit Kanudjoso. Jadi kita mengatur 3 hal di dalam surat edaran Wali Kota ini.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version