BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, sementara ditunda.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, penundaan tersebut, karena menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam waktu dekat.

Menurut Rizal,  Presiden sudah meminta seluruh Gubernur untuk membuat peraturan yang mengatur soal sanksi baagi yang melanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker

“Presiden sudah meminta Gubernur untuk membuatkan aturan dan sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker,” ujarnya.

“Jadi Perwali kita kita tunda, kita tunggu dulu Pergubnya supaya tidak tabrakan. Karena aka nada Pergub,”

Kata dia, nanti Perwali akan menyesuakan dengan Pergub sehingga tidak saling tumpeng tindih dalam aturan. Jadi kita menyesuaikan dengan Pergub, karena Presiden sudah mendorong Gubernur membuat aturan,” ujarnya.

Sejak dua bulan lalu, Pemerintah Kota Balikpapan berniat menerbitkan Perwali yang mengatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Mengingat masus positif covid-19 di Kota Balikpapan terus meningkat setiap hari.

Namun rencana menerbitkan Perwali tersebut terus tertunda. Wali Kota sebelumnya mengaku, berhati-hati untuk menerbitkan aturan. Karena Pergub Jakarta terkait sanksi bagi yang melanggarprotokol kesehatan justru dipersoalkan ombudsman.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version