BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan secara tegas menyatakan, hanya memberi batas waktu hingga akhir tahun agar pengembang agar membenahi fasos dan fasumnya.

Pembenahan wajib dilakukan untuk meminimalisir banjir yang terjadi dikawasan Jalan MT Haryono. Ada 10 pengembang yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Ampal yang diketahui menjadi penyebab banjir dikawasan jalan MT Haryono.

“Mereka diberikan durasi waktu hingga Desember untuk menyelesaikan dan menyempurnakan Fasum dan fasosnya,” ujar Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Balikpapan, Ketus Astana.

Menurutnya, pembenahan fasos dan fasum itu diantaranya, drainase dan bendali. Sejauh ini kata dia, sebenarnya sudah pengembang yang melaksanakan kewajibannya, hanya saja belum sesuai harapan.

“Ditenggarai belum melakukan kewajiban-kewajiban nya ada 10. Ada yang pintu airnya belum dipasang, ada yang kecil. Ada yang sudah bangun bendali tapi sedimen nya belum dikeruk,” ujarnya.

Kendati begitu Ketut berpendapat, persoalan banjir tidak sepenuhnya disebabkan karena pengembang yang membangun perumahan, namun ada beberapa sebab khususnya di kawasan DAS Ampal.

“Banjir kan banyak faktor, pertama drainasenya. Ada juga beberapa yang belum dilebarkan drainasenya. Tidak bisakah 100 persen karena pengembang, karena mereka juga sudah bangun bendali hanya belum sempurna,” ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan pihaknya menjadwalkan akan melakukan sidak ke sejumlah pengembang perumahan yang diduga menyumbang banjir karena kurang memperhatikan pengelolaan air melalui pembangunan bendali.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version