BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan membongkar bangunan eks lokalisasi kilometer 17. Pasalnya, masih ada klaim dari warga terkait bangunan.

“Masih ada komplain dari beberapa pihak bahwa itu mereka yang membangun. Jadi kita keliatan dulu status itu,” Kata Kabag Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli.

” Ada juga yang kedewan dan pak wali. Mereka menyampaikan kami punya hak ini. Punya bukti- bukti sewa, punya bukti lunas. Warga minta diganti rugi kalau mau dibongkar,”

Menurut Zulkifli, jika merujuk perjanjian awal sangat jelas bahwa setelah 20 tahun dibangun maka aset bangunan yang ada di Km 17 Itu kembali kepada pemerintah kota dari Kementerian Sosial RI.

“Saat ini tidak ada penyerahan sehingga otomatis tidak ada tanda terima. Jadi bangunan itu masih silang pendapat klaim dari masyarakat, ” ungkapnya.

Kata Zulkifli, untuk melakukan pembongkaran juga harus persetujuan DPRD Balikpapan. Termasuk juga harus siap di gugat, Karena sejumlah bangunan dibangun oleh masyarakat melalui PT Agung Sumber Urip.

“Habis itu Kan masyarakat terjadi sewa kontrak, ada yang menyatakan sudah lunas sehingga seolah-olah milik mereka. Itu jadi masa,” tandasnya.

“Itu yang perlu diteliti dulu artinya ketika kita sudah memutuskan untuk dibongkar kita harus siap konsekuensi kalau mereka menggugat kita harus siap. Dibuktikan saja.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version