BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan batas waktu (deadline) bagi pemilik pom mini untuk mengurus ijin ke BPH Migas paling lambat Desember tahun ini. Hal itu disampaikan  Kepala Satpol PP Balikpapa, Zulkifli.

Dia mengatakan, kemungkinan bakal ditertibkan jika Pom Mini tak mengantongi ijin. Saat ini Satpol PP terus memantau keberadaan pom mini yang belakangan semakin marak digunakan bagi mereka yang selama ini menjual BBM eceran.

“Kami Satpol PP hanya sebatas melakukan penertibannya, sementara yang mengeluarkan ijinnya ada pada BPH Migas. Silahkan saja pemilik pom mini mengajukan permohonan ijin,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, ijin diperlukan karena keberadaan pom mini berbahaya jika tidak hati-hati. Karena bisa menyebabkan kebakaran . Pihaknya dalam waktu dekat, bersama dengan pemilik pom mini dan BPH Migas akan duduk bersama membahas perijinan.

 “Insya Allah dalam waktu dekat kami akan rapat, sehingga kita bisa tahu ijin seperti apa yang bisa dikeluarkan atau dikasih ke pemilik pom mini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota Balikpapan juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar tidak ada penambahan lagi pom mini. Jika ada warga wajib melaporkan. Untuk saat ini jumlah pom mini di Kota Balikpapan sekitar 90 hingga 100 unit.

“Satpol PP akan terus memantau di lapangan keberadaan pom mini ini di Balikpapan jangan sampai bertambah, kalau ada pom mini yang baru segera laporkan, karena kami ingin meminimalisasi bahaya kebakaran,” ujarnya.

“Kami akan suruh petugas kami untuk melakukan penertiban kalau ada penambahan pom mini, karena itu illegal dan juga belum ada ijinnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version