BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Darurat di Kota Balikpapan mulai 8-20 Juli 2021. Pembatas kegiatan masyarakat pun makin diperketat.

Salah satunya, penyekatan ruas jalan utama. Ada lima ruas jalan yang disekat selama penerapan PPKM Darurat mulai pukul 17.00-22.00 hingga dua pekan kedepan.

Wali Kota Rahmad Mas’ud menerbitkan surat edaran Nomor 300 tentang penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Mikro Darurat atau levet 4 untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ada tujuh poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Selain ruas jalan yang disekat juga terkait adanya pemeriksaan antigen yang dilakukan di tiga titik khususnya bagi pendatang melalui jalur darat maupun laut.

Berikut surat edarannya

1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 10 titik pada 5 Ruas Jalan Utama, sebagai berikut :

a. Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai/KPU);

b. Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama);

c. Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Tiga Atas Sungai Ampal);

d. Jalan Indrakila (Simpang Jl. Indrakila – Jl. Pattimura dan Jalan Kampung Timur);

e. Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang).

2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita s.d 22.00 Wita.

3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.

4. Posko Check Point Transportasi Darat dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara Acak, pada Lokasi Perbatasan sebagai berikut :

a. Jalan Soekarno Hatta KM. 13;

b. Jalan Dandito, Manggar Kec. Balikpapan Timur;

c. Dermaga Kampung Baru.

5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan. Demikian untuk dilaksanakan dan dipatuhi bersama, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version