BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melarang pengunjung maupun wisatawan membawa kantong plastik atau produk kemasan plastik sekali pakai masuk ke area wisata alam.

Menurutnya, larangan itu sebagai bentuk komitmen pengurangan sampah plastik setelah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk Kemasan Plastik Sekali Pakai.

“Masuk lokasi wisata-wisata yang bernuansa lingkungan hidup dilarang membawa plasti walaupun itu kemasan makanan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto.

“Yang kita larang, plastic yang sekali pakai, kalau yang dipakai berulang silahkan, seperti gallon plastic gak apa-apa. Jadi yang kita tekankan yang sekali pakai,”

Bahkan Pemerintah Kota Balikpapan juga telah melarang penggunaan botol-botol plastic maupun sedotan di kantor-kantor instansi pemerintahan, lingkungan pendidikkan maupun kantor swasta.

“Di perkantoran, kantor-kantor pemerintahan tidak boleh ada lagi botol plastic. Ini pengurangannya sampah plastiknya relatif signifikan,” ujarnya

Setelah diberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sejak 2018, hingga kini dalam sebulan sekitar 70 ton sampah plastik berkurang. Khususnya di pusat-pusat perbelanjaan maupun toko modern.

“Yang di Ritel modern saja sudah turun 56 ton, terakhir kita hitung sudah mendekati 70 ton per ton pe bulan, sehingga naik terus,” ujarnya.

Meski begitu lanjutnya, masih banyak yang harus dilakukan untuk menekan sampah plastik. Karena hingga kini Kota Balikpapan rata-rata menghasilkan sekitar 40 to per hari sampah plastik.

“Awalnya sampah plastik hampir 40 ton per hari, per bulan 1.200 ton. Sedangkan kita ini masih sekitar 70 ton per bulan pengurangnnya,” ujarnya

“Memang masih banyak PR yang harus kita kuatkan lagi dalam rangka pengurangan sampah plastik ini.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version