BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, Surat Edaran  bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 yang ditandatangani Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Surat tersebut baru akan mulai berlaku pada Senin (14/02/2022) besok.

“Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya

Juru Bicara Pemprov Kaltim itu menjelaskan, surat edaran tersebu mengatur pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran..

Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan  atau sekolah.

“Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version