BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mencegah terualng kembali kecelakaan maut di Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan.

Pasalnya, sudah piluhan korban jiwa maupun luka-luka akibat kecelakaan mau di Simpang Muara Rapak. Terbaru terjadi pada 21 Januari 2022 lalu.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya telah berkordinasi  dengan sejumlah instansi terkait untuk mencegah terulang kembli.

Diantaranya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Polri serta Pemerintah Provinsi Kaltim

“Dan telah menyusun rencana penanganan baik rencana jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” ujarnya, Rabu (07/09/2022).

Untuk jangka pendek, Pemerintah Balikpapan telah menerbitkan dan memperbaharui Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan dengan pembatasan jam operasional pada jam 05.00 – 22.00 WITA

“Khususnya untuk angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton yang disertai dengan muatan, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas,” ujarnya.

Sementara Untuk penanganan jangka menengah maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPUI) melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tahun ini melaksanakan penataan Simpang Muara Rapak dengan perbaikan geometrik.

“Kontrak pekerjaan perbaikan Simpang Muara Rapak Jalan Soekarno Hatta Balikpapan sejak tanggal 25 Agustus 2022 dengan nilai kontrak Rp 13.024.000.000,00 yang bersumber dari APBN  2022,” ujarnya

Perbaikan Geometrik berupa penyiapan lajur khusus belok kiri langsung pada lengan ruas Jl. Soekarno Hatta (Simpang Rapak) bertujuan untuk menghindari antrian panjang akibat terhambatnya kendaraan yang akan belok kiri yang diharapkan dapat mengurangi resiko yang ditimbulkan jika terjadi kecelakaan.

“Untuk penanganan jangka panjang akan dikaji ulang rencana pembangunan simpang tak sebidang (fly over atau underpass).,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap masyarakat khususnya yang sebagian lahan dan bangunannya terdampak untuk pekerjaan penataan Simpang Muara Rapak untuk mendukung  karena ganti rugi lahan telah dialokasikan pada APBD Perubahan tahun ini

“Pemerintah Kota Balikpapan memohon maaf jika nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan dapat menganggu aktifitas masyarakat khususnya yang berada di sekitar lokasi pekerjaa,” ujarnya’.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version