BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten agar pendatang dari luar khususnya yang menggunakan transportasi laut agar dikarantina. Untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak. Dia mengatakan, karantina tersebut, khususnya bagi pendatang yang tidak membawa surat telah uji swab PCR. Khususnya di Kota Balikpapan.

“Memang harus ada langkah berikutnya oleh daerah bagaimana bisa mengskrining, mengkarantina mereka-mereka yang masuk tanpa uji swab,” ujarnya.

Soal mekanisme pembiayaan kata dia, akan digodok antara Pemerintah Kota dan Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi. “Bagaimana nanti mekanisme pelaksanaan, mekanisme pembiyaan ini masih terus digodok,” ujarnya

Menurutnya, pembiayaan sebenarnya bisa secara mandiri yang bersamgkutan ataupun melalui anggaran daerah. “Ada biaya mandiri, ada biaya daerah. Kalau dia mau di tempat oleh Pemerintah Daerah itu ditanggungoleh daerah,” ujarnya

“Ada juga misalnya, saya mau di holtel nanti diarahkan hotel mana dengan biaya sendiri. Jadi bisa ada ada biaya mandiri, ada biaya daerah,”

Dia mengakui, memang selama Pemerintah Daerah kesulitan untuk untuk melakukan pengawasan pendatang yang menggunakan kapal laut. Karena jumlah yang menggunakan kapal laut cukup banyak. Sedangkan jumlah petugas terbatas.

“Memang kesulitan kita ada disitu akses laut petugas untuk mengskrining mereka juga terbatas, jumlah penumpang juga begitu besar dan ini juga menjadi bahan evaluasi kami yang akan kami sampaikan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Selain itu, mereka yang tidak uji swab, bahkan rapid test di daerah asal, ketika tiba di pelabuhan tidak mungkin disuruh pulang. “Menahan penumpang yang datang kan gak mungkin nih. Menyuruh mereka pulang karena gak swab gak mungkin,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version