BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pengacara Kamaruddin Ibrahim meluruskan bahwa kasus yang melibatkan kliennya bukan  kasus  penggelapan sertifikat melainkan lebih karena persoalkan keluarga antara suami istri.

Sebelumnya pengadilan negeri Samarinda pada tahun 2017 menyatakan Kamaruddin tidak terbukti melakukan penggelapan, di tingkat pengadilan tinggi dan kasasi, gugatan pelapor (mantan istri)  dikabulkan.

“Ini tidak masuk akal. Kami sebagai lawyer dari Komaruddin jujur heran ini kok bisa hukum berbicara demikian. Diberitakan sebelumnya penggelapan ini dilakukan terhadap rekan sesama bisnis, padahal tidak demikian,” kata Ardiansyah bersama rekan kuasa hukum Kamaruddin ditemui akhir pekan kemarin.

Ardiansyah mengatakan persoalan Kamaruddin bersama Yuriwati Gani bukan lah persoalan bisnis, namun masalah gono gini.

Ia berujar Kamaruddin dan Yuriwati merupakan suami istri yang sama-sama berlatarbelakang pelaku bisnis. Tahun 2016 keduanya menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan milik mereka dengan dititipkan notaris, untuk membeli PT Fortuna Borneo. Dan kemudian tahun 2017 sertifikat tersebut dijaminkan lagi ke bank untuk pinjaman kredit.

Ternyata tahun 2017 Kamaruddin dan Yuriwati tidak sanggup membayar cicilan pinjaman tersebut. Selanjutnya oleh bank tersebut, diputuskan untuk melelang sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Menariknya Yuriwati, kata Ardiansyah, tidak bersedia untuk meneruskan bayar cicilan kredit. Sebab Kamaruddin dan Yuniarti kini  telah bercerai.

 “Sekali lagi ini harta bukan harta rekan bisnis, tetapi harta bersama, makanya kami bingung dengan putusan ini, kok diproses. Kan untuk melakukan transaksi besar harus ada persetujuan istri. Kalau tidak disetujui istri tidak bisa,”ujarnya menekankan.

Menurut Ardiansyah, dikabulkannya gugatan dugaan penggelapan sertifikat oleh Kamaruddin setelah majelis hakim  melihat KTP keduanya. Pada KTP keduanya berbeda alamat dan status di KTP tersebut masih belum menikah. Hal ini yang menjadi pertimbangan pengadilan kasasi untuk mengabulkan gugatan pelapor.

Sementara disisi lain, kata Ardianyah, Kamaruddin dan Yuriwati memiliki buku nikah yang bisa membuktikan bahwa keduanya pernah menjadi suami dan istri. Seharusnya keberadaan buku nikah tersebut, bisa menjadi pertimbangan pengadilan kasasi untuk tidak mengabulkan banding dari pelapor.

“Jadi intinya disini persoalan suami istri, bukan terletak di sertifikat. Sertifikat itu cuma pintu masuk untuk ngerecokin. Intinya itu ada pada pinjaman bersama berupa uang di bank saat itu yang sampai saat ini masih dalam proses kredit. Sehingga untuk pelunasan kredit meskipun sudah bercerai, harus di bayar bersama-sama,” ujarnya menegaskan.

Dua sertifikat merupakan, Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.

Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu Bank. Pun sertifikat kepemilikan tanah yang dituduhkan telah digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamaruddin.

Putusan Kasasi ini menyebabkan anggota DPRD dapil Balikpapan Barat ini menjalani eksekusi vonisi dua tahun penjara di Lapas Balikpapan sejak Jumat (2/1010/2020).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version