BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memenangkan PSSI terkait gugatan perusahaan asal Belgia, Target Eleven.

Dilansir dari laman PSSI, Pengadilan Niaga menolak semua gugatan dari Pemohon (Targert Eleven). Guagatan Target Eleven ke PSSI dianggap salah alamat dan error in persona.

Selain itu putusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss juga menjadi rujukan untuk menolak gugatan. Alasan lain Penggugat  sama sekali tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

PSSI gembira dengan kabar tersebut. Karena kasus tersebut menjadi jelas. Karena sebelumnya Pengadilan Arbitrase Olahraga di Lausanne, Swiss juga memutus hal yang sama.

‘’PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013,” ujar Skjen PSSI Yunus Nusi

“Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version