JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperperat hukuman penjara Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi 9 tahun.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Edhy divonis 5 tahun penjara. Eddy Prabowo terbukti bersalah karena menerima suap dalam kasus korupsi izin ekspor benih Lobster.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).

Dialnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, selain pidanan penjara, Edhy Prabowo juga harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan .

Dari memori banding yang diajukan oleh terdakwa Edhy tidak ada sama sekali dalil yang dapat meyakinkan majelis hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman. Diperberat hukuman Edhy menjadi sembilan tahun dianggap setimpal dengan rasa keadilan.

Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan Edhy diperberat lantaran saat jabatannya sebagai menteri. Tidak sama sekali memberikan contoh yang baik.

Edhy juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bila tidak dapat membayar uang pengganti, hakim pun meminta agar harta benda milik Edhy dirampas dan dilelang untuk dikembalikan ke negara. Bila tak cukup membayar uang pengganti, penahanan Edhy akan ditambah tiga tahun.

Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version