BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) meski Kota Balikpapan masuk di zona merah.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, untuk PTM di Kota Balikpapan masih tetap 100 persen meski Balikpapan saat ink zona merah dari ketentuan Pemprov Kaltim.

“Sampai saat ini Kota Balikpapan masih belum ada kenaikan PPKM ke level 2 dan sekarang masih di PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujar Purnomo kepada Inibalikpapan.com, Senin (16/8/2022).

Purnomo mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Kota Balikpapan dan siap saja jika ada perintah untuk membatasi PTM karena adanya situasinya yang mungkin tidak memungkinkan.

“Di dalam Perwali Balikpapan juga dijelaskan, jika ada 5 persen siswa yang terpapar Covid-19 baru sekolah tersebut ditutup,” akunya.

“Sementara jika ada 1 atau 2 dalam satu kelas yang terpapar Covid-19 maka yang kami sterilkan hanya kelas yang ada siswanya yang terpapar,” tambahnya.

Selain itu, mulai hari ini kantin-kantin yang ada di sekolah bisa dibuka kembali, mengingat siswa-siswa inj juga perlu jajan yang dikhawatirkan jika berbelanja di luar lingkungan sekolah tidak higenis.

“Kantin sekolah sudah boleh buka, sehingga siswa-siswa ini juga terbantukan dalam pemenuhan makan dan minum selama di sekolah,” kata Purnomo.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, satgas Covid-19 Balikpapan, masih menekankan, kegiatan di atas 1.000 orang masih harus bersurat ke Satgas Pusat. Meskipun kini status PPKM Balikpapan masih dilevel 1.

“Untuk kegiatan berskala besar, wajib mendapat rekom Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Ijin Kegiatan Keramaian Masyarakat dari kepolisian,” tegasnya.

Zulkifli menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat.

 “Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan semisal konser atau pentas seni, wajib atau sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan harus sangat ketat,” tutupnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version