Pengesahan Perda KTR Balikpapan Tertunda, Sanksi dan Jarak Penjualan Rokok Masih Dikaji

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Balikpapan belum dapat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, masih terdapat sejumlah poin krusial dalam draf perda yang saat ini tengah dikaji oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan substansi perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ada beberapa hal yang masih dilakukan kajian oleh Bagian Hukum,” ujar Andi Arif Agung, Senin (19/1/2026).

Pria yang akrab disapa A3 ini menjelaskan, selain kajian internal, draf Perda KTR juga harus melalui proses harmonisasi atau penyesuaian regulasi (legal drafting). Di sisi lain, fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga masih berjalan guna menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan di tingkat provinsi.

“Saat ini juga masih dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Kaltim. Mudah-mudahan proses harmonisasi ini bisa segera selesai agar Perda KTR dapat segera disahkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan, mengungkapkan salah satu poin yang masih menjadi perdebatan adalah besaran sanksi bagi pelanggar, baik perokok maupun pihak yang tidak menyediakan tempat khusus merokok.

Dalam draf yang ada, sanksi diusulkan sebesar Rp200 ribu dan diberlakukan sama untuk seluruh jenis pelanggaran. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan dasar hukum.

“Kami meminta penguatnya apa, karena kalau mengacu pada aturan yang lebih tinggi, sanksinya bisa mencapai Rp50 juta,” kata Elizabeth.

Besaran Sanksi Masih Pembahasan

Menurutnya, Bagian Hukum masih membutuhkan kajian teknis dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan sebagai instansi terkait. Kajian tersebut diperlukan agar besaran sanksi yang diterapkan memiliki dasar yang kuat, rasional, dan dapat diterima masyarakat.

Elizabeth menambahkan, perbedaan sanksi yang terlalu jauh antara perda dan regulasi di atasnya dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Di sisi lain, penerapan denda hingga puluhan juta rupiah juga dinilai tidak realistis.

“Kalau kita pasang plang denda Rp50 juta, mungkin masyarakat tidak mampu membayar. Tapi kalau Rp200 ribu, jaraknya terlalu jauh dengan aturan di atasnya. Jadi ini harus disinkronkan dulu,” jelasnya.

Selain sanksi, pengaturan jarak tempat penjualan rokok dengan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah juga menjadi perhatian. Dalam draf perda saat ini, jarak minimal ditetapkan 100 meter, namun ketentuan tersebut dinilai masih perlu dikaji ulang.

“Secara aturan mungkin sudah klir, tapi jarak 100 meter dianggap terlalu dekat. Idealnya sekitar 200 meter,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan menargetkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat disahkan pada tahun ini setelah seluruh poin krusial tersebut disepakati dan diselaraskan.

“Tinggal beberapa hal itu saja. Kami targetkan tahun ini Perda KTR tersebut bisa disahkan,” pungkas Elizabeth.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses