BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang periode 2010-2015 sebanyak 267 pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memungut PPN 10 persen namun tidak disetorkan kepada Negara nilinya mencapai Rp 1 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Samon Jaya. Bahkan kata dia, jumlah PKP-nya lebih dari 267.

“Jumlah pas Rp1 triliun. Sebenarnya ada banyak lagi tapi yang 267 ini yang besar-besar,” ungkapnya.
Bahkan Samon menyebutkan, tahun ini pun juga perilaku pengusaha di Kaltim dan Kaltara masih sama Meski telah memunggut PPN 120 persen namun tidak menyetorkannya ke kas Negara.

“Tapi kita list lagi dari 267 PKP ini ada 90 PKP itu ternyata di tahun 2016 masih melakukan hal yang sama. Jadi pungut tidak setor, potensinya kurang lebih Rp52 miliar,” imbuhnya.

Kata Samon, PKP ini, mereka yang memiliki usaha pertahun menghasilkan Rp 4,6 miliar. Jika PKP yang melakukan tindakan belum menyetorkan PPn mengikuti tax amnesty maka tunggakan PPN nya dapat dihapuskan.

Karenanya bSamon menghimbau agar PKP yang belum menyetorkan PPN agar segera mendaftarkan diri atau berkonsultasi lebih dulu menyelesaiakn PPN 10 persen itu. Jika mereka tidak ikut tax amnesty maka akan terkena penegakan hukum.

“Kalau mereka ikut tax amnesty, untuk 2015 mereka tetap bayar kurang lebih Rp52 miliar. Kalau mereka tidak membayar ya penegakan hukum pajak. Ini sudah ada tax amnesty jadi tidak bisa main-main lagi,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version