BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK melakukan penggeledahan di dua lokaso terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak

Dua lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni ruangan Sahat, dan ruang kerja beberapa komisi di DPRD Provinsi Kaltim. Serta rumah dari pihak terkait dalam perkara ini. Kedua lokasi di Surabaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan disita penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan pada Senin (19/12/2022) kemarin

“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Dokumen dan uang yang disita tersebut akan di analiasa untuk melengkapi berkas tersangka. Karena KPK terus mendalami dugaan suap pemberian hibah dana alokasi APBD Provinsi Jatim,

“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat) dan kawan-kawan,” kata Ali.

Selain Sahat Tua Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang,

Kemudian Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).

Temuan KPK, Sahat Simanjuntak diduga memanfaatkan jabatan nyasebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.

Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jatim. Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah.

Antara keduanya terjadi kesepakatan. Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen. Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp2 miliar.

Kemudian baru diberikan Abdul Rp1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.

Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat),” kata Johanis.

Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version