BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar penyusunan APBD harus tepat waktu dan tahapan yang diatur dalam undang-undang
Dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dikutip inibalikpapan.
Terkait pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Sementara menyangkut kebijakan transfer ke daerah (tkd), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.
Pemda juga harus memperkuat sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).
“Serta unsur pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Maurits juga mengingatkan Pemda agar segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pemenuhan alokasi anggaran hibah 60 persen atas dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal serta mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya