Peraturan Pajak dan Retribusi Balikpapan Direvisi, DPRD Gelar Rapat Paripurna

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada Kamis (12/6/2025) untuk membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini menjadi tahap akhir sebelum penandatanganan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, menyatakan bahwa perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi. Utamanya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi di daerah.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya. Rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dua kementerian, yaitu Kemendagri dan Kemenkeu, terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian regulasi ini ia harap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Ini bagian dari komitmen kami bersama Pemkot untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pusat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.

Enam fraksi DPRD jadwalnya menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda tersebut sebelum disahkan. Rapat berlangsung tertib dan seluruh unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kota, serta para undangan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses