BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 telah ditetapkan Gubernur Isran Noor. Namun ternyata bukan yang tertinggi di Kalimantan. Bahkan jika dibandingkan dengan UMP di Sulawesi.

Di Kalimantan, UMP Kaltim justru kalah dengan Kalimantan Utara (Kaltara). UMP Kaltim ditetapkan Rp 3.201.398 naik sekitar 6,29 persen. Sedangkan UMP Kaltara 2023 ditetapkan Rp 3,251.703 atau naik 7,79 persen.

UMP 2023 di Kalimantan terendah, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan Rp 2.608.601 atau naik 7,16 persen. Lalu Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan  Rp 3.149.977 atau naik 8,738 persen.

Adapun UMP Kalimantan Tengah (Kalteng) 2023 ditetapkan Rp 3.181.013 atau naik 8,85 persen dibanding tahun kemarin.

Sementara UMP 2023 di Sulawesi tertinggi Sulawesi Utara (Sulut) Rp 3.485.000 atau naik 5,26 persen. Diikuti UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 3.385.145 atau naik 6,93 persen dari tahun kemarin.

Lalu UMP Gorontalo 2023 Rp 2.989.350 atau naik 5,74 persen. UMP Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen. UMP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rp 2.758.984 atau naik 7,10 persen.

UMP 2023 terendah di Sulawesi yakni Sulawesi Tengah yang ditetapkan 2.599.456 atau naik 8,73 persen dari tahun lalu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version