BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sepakat merevisi Peraturan Dartah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Retribusi Balikpapan Muhammad Noor.

Menurut dia, poin penting dalam revisi tersebut yakni, Usulan perubahan tarif pajak restoran dan kuliner ini omzet Rp3,5 juta –Rp5 juta perbulan dikenakan 1-3 persen, omzet Rp5-10 juta dikenakan 4-7 persen dan omzet diatas Rp10 juta dikenakan 10 persen.

Karena ini pajak restoran tidak lagi flat 10 persen, dimaksudkan sebagai kebijakan yang berkeadilan bagi kuliner UMKM. Disamping itu upaya menggenjot peningkatan pajak restoran yang ada di Balikpapan.

“Yang mana yang akan disepakati artinya jangan sampai menyusahkan masyarakat juga jangan sampai masyarakat tidak membayarkan kewajiban pajak itu,” ujarnya.

Selama ini Pemerintah Kota Balikpapan sudah menarik pajak usaha restoran dan warung makan dengan omzet Rp42 juta pertahun sehingga dirata-rata Rp3,5 juta perbulan sudah kena pajak namun dengan besaran pajak flat 10 persen.

“Yang sudah ditarik omzet 42 juta setahun itu wajib kena pajak cumakan masalahnya antara yang kecil dan besar, itu flat kena 10 persen,” tambah Kabid Perencanaan dan Operasional Dinas Silvia Rahmadina.

“Selama ini masih bias antara usaha UMKM dengan kegiatan yang insidentil. Makanya nanti kita lihat pada luasan ruang usaha kalau 2×2 meter itu dikenakan 5 persen. Tapi kan ada juga yang luasan kecil omzetnya besar,” tuturnya.

Dia menambahkan, pajak restoran pada tahun ini ditarget Rp61 miliar. Namun saat ini baru terealisasi 45 persen atau Rp28 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version