BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan para pedagang maupun pembeli yang melakukan transaksi jual beli di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar maupun jalan umum bakal kena denda Rp 5 juta.

Denda tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Seperti diketahui selama ini aktifitas jual beli di sejumlah Pasar tradisional, termasuk Pandansari menggunakan fasilitas umum.

“Kan ada perda yang tidak membolehkan, saya lupa (perdanya), baik itu pembeli dan pedagang yang berjualan di fasilitas umum,” ujarD Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rahman.

“Jadi yang di fasum itu baik pedagang maupun pembeli itu kena ada hukum sanksinya. Jadi jangan enak-enak saja pembeli ini, kalau sudah kita terapkan aturannya, sanksi minimal Rp 5 juta,”

Menurutnya, Satpol Pamong Praja akan melakukan melakukan penertiban, setelah itu denda akan diterapkan. Harapannya, bakal ada efek jera bagi para pegadang maupun masyarakat yang selama ini sengaja bertransaksi di fasilitas umum.

“Berpikirlah kalau belanja Rp 100 ribu kena denda Rp 5 juta. Insya Allah kan nanti Satpol PP akan menertibkan selama satu bulan, nah itu pedagang tidak boleh jualan di fasum-fasus, harus ke dalam,” ujarnya.

Disamping itu juga mengungkapkan, para pemilik toko yang sengaja menyewakan tempat di depan toko untuk para pedagang berjualan juga akan terkena sanksi. Karena informasi yang diterimanya ada yang sengaja menyewakan.

“Juga saya memberi infomrasi kepada pemilik-pemilik toko yang ada disana untuk lebih bijak, karena mereka nanti akan kena sanksi kalau dia menyewakan di fasum, ini informasi yang saya terima,” ujarnya.

Dia pun mengimbau para pedagang yang selama ini berjualan diluar khususnya di trotoar ataupun badan jalan silahkan masuk ke dalam gedung Pasar Pandansasri khususnya yang telah memiliki surat perjanjian sewa kios petak.

 “Pedagang-pegadang yang ada diluar, mereka harus masuk. Nah kendalanya itu mereka semua siap masuk, dengan catatan yang diluar tadi harus segera ditertibkan,” ujarnya

“Nah pedagang yang diluar itu juga ada sebagian yang sudah memiliki kios petak di dalam, nah kalau yang diluar itu ditertipkan secara paripurna, konsepnya itu,”

Kata dia, jika pedagang yang diluar masuk masih sangat mencukupi, karena jumlah kios di dalam seluruhnya 1.506. Sedangkan jumlah pedagang yang berjualan  setelah dihitung pada 2017 lalu jumlahnya sebanyak 511

“Nah yang diluar juga gak usah rahu, masuk saja sama-sama berjualan di dalam. Kalau dihitung dengan UPT kita masih cukup. Karena yang diluar itu berdasarka survey 2017 itu jumlahnya 511 nah kalau itu dimasukkan jumlahnya masih cukup,” ujarnya.

“Karena kios seluruhnya 1.506 kios yang baru ada surat perjanjian sewa 1.099 nah berarti ada hampir 500-an yang masih kosong belum ada surat perjanjiannya, nah itu bisa menampung mereka.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version