BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Pemkot berharap persoalan parkir liar di Balikpapan yang belum terselesaikan diharapkan dapat diatasi dengan adanya Perda Transportasi.

Perda ini diantaranya mengatur jenis transportasi dalam kota dan hal lain berkaitan dengan transportasi yang selama ini belum diatur dalam perda. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan peraturan daerah (perda) transportasi yang menjadi dasar yang mengatur tentang transportasi perkotaan termasuk persoalan parkir liar, transportasi online dan sanksi pelanggaran.

Sudirman berharap perda ini akan memberikan ketegasan dalam penanganan parkir liar atau bahu jalan.

“Nanti akan diatur jika ada pelanggaran maka apakah diderek, cabut pentil. Jadi semuanya dipertegas dan kami ingin bisa tegas seperti di Jakarta,” tandasn Sudirman  akhir pecan ini.

Sudirman sangat berharap Perda Transportasi dapat disahkan pada 2020 mendatang.  Aturan ini dianggap sangatlah penting. Tidak hanya soal kendaraan, namun juga trayek, jalur, dan jenis transportasi. 

“Seperti kebutuhan penunjang transportasi, selama ini hanya soal transportasi darat. Air kan juga transportasi dan ada sarananya. Kami juga memikirkan pengembangan. Misal dari Klandasan mau ke Kampung Baru, bisa lewat laut, kan butuh dermaga. Ada kebutuhan lain, akan direncanakan dalam perda,” jelasnya.

Dia juga menyatakan pemkot akan lebih menyempurnakan masterplan transportasi  kota Balikpapan. diharapkan tahun mendatang sudah ada masterplan tranportasi kota Balikpapan

“Memang ada Undang Undang Lalu Lintas. Tapi kebijakan terkait lokal kan perlu diatur wali kota. Ya kami harap kalau tidak akhir tahun ini awal tahun depan lah,” ujarnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version