BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengaku mengetahui  adanya warga yang belum menerima ganti rugi terkait lahan sebagian pembangunan SMP 25 Balikpapan yang berada di Baru Tengah.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo menjelaskan, menyangkut pembangunan SMP 25 Balikpapan pihaknya hanya melaksanakan perintah Walikota Balikpapan karena sudah ada penetapan lokasi (Penlok) bahwa SMP 25 Balikpapan bisa didirikan di lokasi tersebut, yang saat ini sudah mencapai 66 persen tahap pembangunannya.

“Sedangkan dengan adanya keluhan dari masyarakat tentang status kepemilikian itu menjadi kewenangan dari BPKAD, beberapa waktu lalu juga sempat dirapatkan inisiatif dari Lurah Baru Tengah tinggal kita lihat tidak lanjutnya seperti apa,” ujar Purnomo saat diwawancarai awak media, Rabu (24/8/2022).

Kata Purnomo, karena permasalahan tentang aset milik Pemkot Balikpapan itu ranahnya di BPKAD Kota Balikpapam, tapi kalau pendirian bangunannya baru ada di Disdikbud Balikpapan.

“Tujuan kami bangun SMP disana karena ingin menambah ruang untuk lulusan SD, agar bisa masuk disana karena memang presentase daya tampung sekolah SMP gak sampai 50 persen dari lulusan SD,” jelasnya.

“Makanya kita buka 3 rombel sebanyak 96 siswa dan saat ini masih dititip di SDN 004 Balikpapan Barat, harapan kami proyek ini seesai di Desember 2022 dan Januari 2023 para siswa sudah bisa bersekolah disana,” harapnya.

Sebanyak 20 warga di Jalan Sepakat III RT 10, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat yang lahan dipergunakan untuk pembangunan SMP Negeri 25 belum menerima ganti rugi.

Padahal proyek senilai Rp 42 miliar tersebut telah dimulai pembangunan sejak awal tahun 2022 lalu.
Salah seorang warga, yang lahannya digunakan untuk pembangunan SMPN 25, Baso menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait ganti rugi lahan yang dimilikinya.

“Pertemuan antara warga dan pemerintah tidak ada, tiba-tiba dibangun,” kata Baso.

Ia mengungkapkan, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan rencana pembangunan SMPN 25 tidak pernah dilibatkan dan berkomunikasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya membeli lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2007, seharga Rp 15 juta untuk ukuran seluas 200 meter persegi.
Ia membeli dari pemilik sebelumnya yakni Istaniah, yang dilengkapi dengan kwitansi serta surat perjanjian jual beli. Tanah tersebut dibeli dengan surat segel yang dibuat tahun 1984.

“Ada segel, ada surat pelepasan haknya. Ketika dibangun tidak ada koordinasi, bahwa ini mau dibangun, saya coba tanya di kelurahan, tanya LPM. Kan ini dilempar-lempar. Dari LPM disuruh ke Arbain Side sebagai pengelola,” ungkapnya.

Ia mengaku telah berusaha menanyakan masalah ini ke sejumlah pihak di antaranya Kelurahan dan LPM Baru Tengah, namun belum ada kejelasan.

“Setelah mereka berkumpul, dibilang nanti dibuatkan lagi tim untuk bersurat ke BPKAD. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya hanya bisa menunggu kabar, mau bagaimana lagi. Belum ada pembicaraan lagi,” ujarnya.

Ronny Syarifuddin, Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Perpustakaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan selaku PPATK enggan berkomentar karena hal tersebut telah diserahkan penyelesaian kepada tim pengelola.

“Kalau masalah itu tanya pak Arbain Sidde karena dia pengelolanya,” terangnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version