BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
Peraturan itu belum cukup efektif menurunkan perokok anak. Apalagi, dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media.
Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam peraturan tersebut.
Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.
Bahkan meski ekonomi melemah saat pandemi, justri penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.
Bahkan jumlah perokok anak ikut meningkat.
“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” ujar Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono
Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% tahun 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.
1 Komentar
Selamat malam admin,
Kami sedang mengembangkan website kami dan kami tentunya akan terus berupaya memperkaya isi website kami,artikel kami dikemas dengan data kredibel sehingga dapat dijadikan bahan acuan dalam pembelajaran,penelitian dan bisnis