BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan Bekerja Sama dengan Rumah BUMN Kalimantan Timur, gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai dukungan nyata upaya legalisir Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Rumah BUMN, Balikpapan, Selasa, (21/11/2023).

Pelatihan diikuti 4 kelompok binaan CSR PT KPI Unit Balikpapan dan Masyarakat Pelaku UMKM di Wilayah Ring 1 Perusahaan. Kelompok Binaan tersebut berasal dari 8 Kelurahan/Desa antara lain Kelurahan Margasari, Baru Tengah, Baru Ulu, Karang Joang, Margomulyo, Muara Rapak, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan dan Desa Girimukti, Penajam.

Kegiatan diisi Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andina Paramita. Diharapkan nanti sehingga produk yang dihasilkan mampu bersaing secara kompetitif.

“Jangan terlena saat PIRT sudah terbit, karena setelahnya harus mengikuti setiap audit yang diadakan. Selanjutnya, PIRT wajib dicantumkan bagi produk yang masa simpannya lebih dari 7 hari, tetapi untuk makanan dalam bentuk frozen tidak wajib mencantumkan PIRT selama dijual sendiri. Akan tetapi ketika dipasarkan misal dititipkan di supermarket wajib mencantumkan Izin MD,” jelas Andina.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) biasa dikenal juga sebagai izin PIRT, merupakan sertifikat untuk menyatakan bahwa suatu produk yang dihasilkan industri rumah tangga tersebut sudah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Di lain sisi dengan adanya PIRT mampu membuat produk yang dihasilkan lebih
kompetitif di pasar lokal, nasional maupun global. Izin PIRT memungkinkan untuk terjalinnya kerja sama yang lebih luas
dengan berbagai macam stakeholder.

Andina menjelaskan alur untuk mengajukan SPP-IRT. Pertama pemohon masuk website OSS atau DPMPTSP, kedua memasukkan laporan permohonan pembuatan PIRT/Input Kelengkapan data, ketiga login website SPP-PIRT dan menginput desain label produk, keempat mengikuti penyuluhan pangan dan terakhir menandatangani pernyataan komitmen. ” Setelah semua tahap tersebut PIRT diterbitkan,” ujar Andina.

Pada kesempatan sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Balikpapan Eflinora Norma berharap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mampu menjaga mutu produk dan layak untuk dikonsumsi. Karena pangan menjadi tanggung jawab pelaku yang memproduksi, sehingga keamanan dan produksinya harus tepat.

“Dengan mengetahui teknologi pengolahan pangan yang tepat guna, maka IRTP dapat dengan mudah mengaplikasikannya sesuai dengan jenis bahan pangan yang akan diolah, karena pangan yang aman dan bermutu sangat penting dalam perdagangan nasional dan internasional. Jangan menggunakan formalin dalam proses pembuatan produknya,”tutur Efli.

Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan A. Ida Maria Ulfa, menjelaskan macam-macam SPP-PIRT berdasarkan tingkat risiko usaha yaitu NIB untuk usaha risiko rendah, sertifikat standar menengah rendah untuk risiko menengah rendah, sertifikat standar menengah tinggi untuk usaha risiko menengah atas dan terakhir baru buat izin kalau usaha berisiko tinggi.

“Kalau sebelumnya SPP-PIRT harus memenuhi persyaratan dokumen dan salah satu yang wajib, sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Sekarang Pemerintah Pusat, mempermudah persyaratan salah satunya bisa mengajukan SPP-PIRT dan persyaratan dokumen menyusul,” jelas Ida.

Setelahnya, dilakukan praktik langsung untuk pendaftaran SPP-PIRT tahap demi tahap melalui laptop peserta masing-masing dibimbing oleh Analis Dokumen Perizinan, Regina Andiny.

Sesi berikutnya dibawakan oleh Apoteker Puskesmas Kariangau Endah Ayu, tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). “BTP merupakan bahan yang lazim digunakan banyak produsen Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), tetapi masih banyak yang belum mengetahui bagaimana menggunakannya secara aman, “terangnya.

Prinsip BTP hanya digunakan jika benar-benar diperlukan secara teknologi. Gunanya untuk menyembunyikan kerusakan pangan, bukan produksi baik serta menyembunyikan penggunaan bahan rusak.

“BTP yang diizinkan sesuai dengan peraturan serta Penggunaan BTP tidak boleh melebihi batas maksimal,” jelas Endah.

Apoteker Puskesmas Karang Joang Fadliah Asyik, menambahkan soal label pengemasan makanan. “Meskipun kelihatan sama, akan tetapi label dan kemasan memiliki fungsi yang berbeda. Jika label merupakan wadah produsen produk untuk menampilkan detil produk sedangkan kemasan berfungsi untuk menarik perhatian konsumen. Selanjutnya, informasi yang wajib masuk dalam label pengemasan antara lain, identitas merek dan produk, komposisi, nilai gizi, legalitas serta tanggal kadaluarsa produk,” tambah Fadliah.

Sementara itu, Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR, PT KPI Unit Balikpapan Lifania Riski Nugrahani menjelaskan tujuan dari diadakannya kegiatan ini sebagai upaya untuk terus mendukung potensi peningkatan ekonomi di Masyarakat sekitar Perusahaan.

PT KPI Unit Balikpapan mengundang 30 pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar Perusahaan untuk mengikuti kegiatan Sertifikasi ini.

“Dari 30 undangan semuanya hadir dan antusias mengikuti sertifikasi ini. Hal ini mencerminkan bahwa pengusaha kecil sangat membutuhkan kegiatan ini,” ucap Lifa.

Dalam test sertifikasi yang dilaksanakan setelah kegiatan ini, seluruh peserta berhasil lulus 100% dan mendapatkan sertifikasi untuk UMKM yang peserta miliki.

“Kami harap nanti dengan adanya PIRT pada produk mitra binaan akan lebih luas jangkauan pemasarannya. Kami mendukung penuh dan juga yakin meskipun produk yang dibuat sama akan tetapi setiap produk memiliki keunikan masing-masing,” katanya.

” Oleh karena itu sangat penting untuk kita mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pangan agar para pelaku dapat mengetahui bagaimana standarisasi produk yang disyaratkan aman pangan serta menambah pengetahuan para pelaku umkm agar produknya bisa naik kelas,” tutup Lifa.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version