BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Usaha Milik Negara PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. Hal itu dibenarkan Sekretaris perusahaan pelat merah itu Yudi Kristanto

“Betul (sudah pailit),” kata Yudi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Senin (18/7/2022).

Pernyataan Pailit ini setelah melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, Yudi tidak merinci terkait langkah ke depan Istaka Karya.

Dia mengatakan, nantinya pemegang saham yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA yang akan mengurusi lebih lanjut terkait keputusan pailit tersebut.

Sementara  Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan, pembubaran Istaka Karya karena utangnya sudah menggunung, jika dibiarkan akan semakin mengular.

Seperti diketahui, PT Istaka Karya merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.  Masuk urutan ke enam yang akan dibubarkan

Sementara  Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, pembubaran Istaka Karya karena utangnya sudah menggunung, jika dibiarkan utangnya akan semakin mengular.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version