BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –  Perusakan mangrove yang terjadi disekitar DAS wain yang di duga dilakukan PT Edika Agung Mandiri yang masuk wilayah Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, juga mendapat perhatian serius dari LSM Stabil.

Direktur LSM Stabil, Jufriansyah mengaku pihaknya menginginkan bahwa aparat penegak hukum di Kota Balikpapan tegas terhadap para perusak lingkungan hidup, khususnya mangrove di sepanjang Teluk Balikpapan dan Das Wain.

“Harus tegas sehingga sanksi pidana layak diberikan apabila tidak mengindahkan aturan yang berlaku,” ujar Jufriansyah kepada media, Senin (1/8/2022).

Jufriansyah menambahkan, apabila aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Balikpapan tegas dalam menyuarakan perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kota Balikpapan, maka pihak luar investor tidak akan semena-mena dalam melakukan kegiatan untuk berinvestasi di Kota Balikpapan. 

“Mereka akan taat aturan, memulainya dengan proses izin prinsip, izin lokasi, izin lingkungan secara benar sesuai tahapan. Tdk akan membuka lahan bila belum memiliki izin yang berlaku,” imbuhnya.

Lanjut Jufri, Pemkot Balikpapan tidak asal memberikan sanksi yang lunak misalnya hanya sanksi administrasi, padahal emang itu kewajiban yang harus dilakukan para perusak lingkungan hidup. 

“Tapi seolah olah sanksi administrasi sudah bombastis. Salah, harusnya sanksi pidana berupa perbuatan melawan hukum yg diberikan kepada perusak lingkungan,” akunya.

Jangan sampai ketika ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembukaan lahan mangrove misalnya, ternyata hanya mengganti dengan penanaman mangrove di kawasan lain, dengan luasan 3 x lipat dari yang mereka rusak. 

“Kami sebut menggunakan istilah washing of sins atau pencucian dosa. Maksudnya seolah menunjukkan kebaikan dengan menanam padahal yang sudah dirusaknya pohon-pohon mangrove sudah berukuran tinggi 10 – 15 meter,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version