SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Samarinda merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Kesehatan dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dimana dalam revisi tersebut, salah satu yang menjadi perhatian yakni sector ekonomi, dimana tak ada pembatasan waktu, namun jumlah pengunjung tetap dibatasi dan menerapkan protocol kesehatan (prokes) yang ketat

“Jadi dalam Perwali nanti poin yang perlu ditegaskan adalah mengatur kapasitas tempat saja berapa jumlah orang yang boleh berkunjung harus diatur dalam Perwali nanti, sama penguatan di penegakan disiplin bagi yang masih melanggar,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun dilansir dari Diskominfo Samarinda

Menurutnya, untuk memulihkan kondisi ekonomi sosial di masyarakat langkah pencegahan dan pemulihan harus berjalan bersamaan. Aktifitas ekonomi berjalan seperti biasa. Namun aspek pembinaan dan penindakan juga tidakdikesampingkan.

“Seperti aktifitas di pasar tidak mungkin kami menutupnya, maka dari itu pentingnya saat ini untuk mencanangkan pasar tangguh Covid-19,” ujarnya

“Nantinya akan kita dirikan posko-posko Covid di pasar tradisional seperti Pasar Segiri, Pasar Pagi, Pasar Merdeka hingga Citra Niaga yang dijaga oleh satuan Pol PP dan TNI hingga Polri. Tujuannya untuk melakukan pembinaan terkait pengendalian Covid.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version