JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR dan Pemerintah sepakat penyelenggaraan pemilu khususnya pemiligan legislative (pileg) maupun pemilhan presiden (pileg) mendatang  akan digelar pada 28 Februari 2024.

Sedangkan untuk pilkada serentak digelar pada 27 November di tahun yang sama. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Menurutnya, ada empat pion yang disepakati bersama yakni pertama, pemungutan suara pemilihan umum termasuk Pileg dan Pilpres diselenggarakan 28 Februari 2024. 

Kedua, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024. Ketiga, tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni sejak Maret 2022.

Kesepakatan keempat, lanjutnya dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislative.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version