BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Jelang pilkada Balikpapan yang akan bergulir pada 9 Desember 2020, Anggota Komisi I DPRD Kota Andi Arif Agung meminta aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) wajib netral

Hal itu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.tentang ASN. Dimana ASN tidak berpihak pada kepentingan manapun dalam pilkada. “Kami berharap ASN netral di Pilkada Balikpapan,” ujarnya

Pasalnya,  ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau mendukung kepentingan dalam pilkada terancam sanksi lisan hingga pemecatan.“Jangan sampai ada ASN yang mendapatkan sanksi karena terlibat politik praktis pada Pilkada,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan  mempersilahkan masyarakat melaporkan jika ada ASN yang bersikap tidak netral atau terlibat politik prakts dengan melampirkan bukti seperti foto, rekaman video dan saksi minimal dua orang.

“Apabila laporan telah memenuhi syarat formal dan materil maka kami akan proses laporan itu,” ujar Agustan.

“Laporan masuk ke Bawaslu paling lama tujuh hari kalender harus diproses. Kalau lewat tujuh hari berarti dianggap tidak ada laporan lantaran tidak memenuhi syarat,”

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN tidak boleh terlobat politik praktis. “Karena ada sanksi tegas yang menanti,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version