BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka dan menahan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Aminudin Mahmud. Ia dinilai bertanggung jawab melakukan konvoi dan mensyiarkan negara khilafah.

Aminudin terlibat dalam konvoi syiar negara khilafah di Kota Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu lalu. Video aktivitas kelompok ini juga sempat viral di media sosial.

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan khilafatul muslimin Surabaya,” ujarnya

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, ditambah empat saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

Adapun barang bukti yang diamankan ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya.

“Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung khilafatul muslimin,” ujarnya.

Tersangka Aminuddin dijerat pasal 82 UU no 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Kemudian pasal 107 KUHP pasal 15 UU no 1 tahun 1946, kemudian pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya menegaskan.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version