BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan, pindah domisili dalam kota dan kabupaten tak lagi harus menggunakan surat keterangan (suket) dari RT/RW hingga kelurahan dan desa.

Pasalnya, ketentuan tersebut sudah dihapus. Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019

Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat pindah domisili dalam kota dan kabupaten hanya cukup menunjukkan kartu keluarga (KK)

Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,”

Jika ada petugas Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah yang meminta surat keterangan pidah domisili, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan mencopotnya.

“Jadi, kalau ada kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,”

Kercuali yang pindah antar kota dan kabupaten atau provinsi yang memerlukan surat keterangan pindah untuk melengkapi data di daerah tujuan doimisili

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version