BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan terus berupaya dengan melakukan razia masker sesuai perwali No 23 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona (COVID-19), serta penindakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I yang dilaksanakan pada 15 sampai 29 Januari.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, untuk razia masker sesuai dengan Perwalian total ada 5.660 yang ditindak, dengan rincian yang bayar denda 1.722, penyedia masker 794 dan yang melakukan kerja sosial 3.154.

“Kemudian untuk yang penindakan selama PPKM jilid I, 530 pelaku usaha dan 701 perorangan dengan total keseluruhan 1.231 yang ditindak,” ujar Zulkifli kepada awak media, saat rilis Satgas Covid Kota, Sabtu (30/1/2021).

Terkait PPKM di Balikpapan yang kembali dilanjutkan jilid II mulai Sabtu (30/01/2021) ini penegakan kepada mereka yang melanggar PPKM akan tetap dilakukan oleh Satgas. Namun, di PPKM jilid II ini ada pemberian relaksasi terbatas.

“Jadi intinya kita Satgas merekomendasikan ke Walikota untuk menjaga keseimbangan antara mengurangi penyebaran covid-19 dan memberikan peluang atau relaksasi masyarakat untuk berusahan terutama kepada para pelaku UMKM dan PKL,” jelasnya.

Hanya saja tidak semua diberi rekomendasi tapi bertahap, misalnya penggunaan fasum hanya diperbolehkan Senin sampai Jumat, sedangkan untuk Satu dan Minggu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu.

“Silahkan PKL berjualan Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-22.00 wita, tapi hari sabtu dan minggu kami minta tutup,” pungkas Zulkifli.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version