PENAJAM, Inibalikpapan.com  – Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan menyatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim adalah final karena diatur dalam Undang-undang

Hal itu disampaikan Hamdan saat membuka diskusi publik Asosiasi Hukum Tata Negara Se – Indonesia Wilayah Kalimantan yang berlangsung di Aula Kantor Setkab PPU.

“Berbicara soal IKN, tentu sesuatu yang sudah final sehingga tidak ada tawaran lagi,” ujar hamdan dilansir dari instagram Humas Pemkab PPU

Dia mengatakan, saat ini hal yang utama dilakukan adalah menyiapkan suber daya manusia (SDM).  Sehingga nantinya bisa bersaing, khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

“Penting untuk menyiapkan diri khususnya SDM kita sehingga pada masanya nanti kita bisa ikut bersaing dan menjadi bagian dalam IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya

Dia menyatakan, pemindahan IKN patut disyukuri karena harapannya akan terjadi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah Kaltim khususnya di Kabupaten PPU.

“Tentu kita harus saling support, bahu membahu dengan memperjuangkan daerah kita sehingga pada waktuya tidak menjadi termajinalkan dengan pemindahan ini termasuk mempersiapkan diri dengan peluang-peluang yang ada kedepan,” ujarnya.

“Semoga apa yang menjadi perjuangan kita bisa diakomodasi dan ini perlu dorongan oleh para mahasiswa serta seluruh elemen masyarakat sehingga dapat terus memperjuangkan tokoh-tokoh Kalimantan Timur untuk bisa masuk dalam pemerintahan di IKN.”
.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version