BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan menerima gaji ke 13 dan 14 tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kota Balikpapan Madram Muhyar.

“PNS kan menerima dua, gaji ke 13 dan gaji ke 14 itu kan THR (tunjangan hari raya),” ujarnya.

Menurutnya, untuk gaji ke 13 bakal diterima ASN bulan depan atau bertepatan dengan penerimaan persetta didik baru (PPDB) maupun anak masuk sekolah. Sedangkan untuk gaji ke 4 dibayar sebelum bulan ini, sesuai anjuran Menteri Keuangan.

“Gaji ke 13 nanti dibayar bulan Juni bertepatan dengan anak-anak sekolah. Sedangkan gaji ke 14 untuk THR, sesuai anjuran Menteri Keuangan itu kan tanggal 24 Mei kalau tanggal 25 kan nanti ada yang protes,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk gaji ke 13 dan ke 14 besarannya sesuai gaji pokok dan disesuaikan pangkat dan golong ASN bersangkutan. Sementara jumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sekitar 6.000-an.

“Nah gaji pokok ini nominalnya harus tau datanya saya, sesuai golongan dan pakangkatnya. Saya harus liat data, sebesar gaji pokok,” ujarnya.

Sementara untuk honorer ataupun tenaga bantu kata Madram, tak dianggarkan Pemerintah Pusat. Karena merupakan tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah. Pihaknya masih mengusulkan melalui APBD Kota.

“Kalau honorer kan dia tidak termasuk pemberian itu 9gaji ke 13 dan 14, cuma ada Pemerintah Kota untuk honorer itu masih kita usulkan THR,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version