BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Setiap hari Jumat, seluruh pegawai dan pejabat dilingkunganPemerintah Kota Balikpapan wajib memakirkan kendaraannya di Gedung Parkir Klandasan.

“Pegawai kesertariatan setiap jumat diwajibkan parkir di gedung parkir klandasan. Dari gedung parkirbisa berjalan kali atau disediakan sepeda dan bus,” ujar Wali Kota Balikpapan.

Menurutnya, kebiajkkan itu agar Gedung Parkir yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp 98 miliar itu berfungsi. Termasuk juga bagian dari sosialisasi kawasan tertib lalu lintas.  

“Ini sebagai sosialisasi juga kedepan untuk kawasan tertib lalu lintas agar warga bisa menggunakan gedung parkir yang sudah dilengkapi dengan shuttle bus,” ujarnya.


Jumat (04/01), para pegawai dan pejabat dilingkungan pemerintah Kota Balikpapan sudah mulai memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir. Para pegawai dan pejabat itu pun di absen.

“Untuk mengantarkan aparatur sipil negara (ASN),” ujar Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Gedung Parkir Klandasan Hikhmatullah.

“Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan dua unit shuttel bus yang setiap jam beroperasi, dari gedung Parkir Klandasan ke kantor Wali Kota pulang pergi. Ortal juga menyiapkan absen sidik jari, agar ASN tidak terlambat,”

Sedangkan untuk tarif berlaku tarif progresif dimana untuk dua jam pertama kendaraan roda empat dikenakan Rp 4.000 dan untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dengan kenaikan per jamnya Rp 1.000.

Namun sayangnya padapenerapan pertama tersebut, hanya terisi 50 hingga 60 kendaraan saja, PadahalGedung Parkir Klandasan tersebut, kapasitasnya 254 kendaraan roda empat dan 413 kendaraan roda dua. Pemerintah Kota Balikpapan juga akan merazia kendaraan yang sengaja parkir di area Klandasan, termasuk Taman Bekapai, karena merupakan bagian dari kawasan tertib lalu lintas. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version