BERAU, Inibalikpapan.com —  Tim gabungan Polairud Mabes dan Polda Kaltim  meringkus 5 oknum nelayan yang diduga masih menggunakan bom ikan di daerah perairan pasir putih dekat pulau Bale Kukup Kabupaten Tanjung Redeb, Berau, Kaltim.

Polisi jhuga mengamankan Barang Bukti berupa 22 buah bom ikan dan satu perahu tanpa nama. Pelaku diamankan pada Senin pagi (23/9)  pukul 06.30 wita bersama perahu bermesin mobil dengan badan kapal berwarna putih dan hijau sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Saat di lakukan pemeriksaan di dapati kapal tersebut membawa Bom rakitan yngg di gunakan untuk melakukan penangkapan  ikan sebanyak 22 bom ikan dengan jumlah Crew sebanyak 5 Orang. 

“Para pelaku melanggar UU perikanan no 45 tahun 20091 dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak,” kata Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho, (23/9/2019).

Terungkapnya kasus ini dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah Balikukup Berau, Kalimantan Timur. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di wilayah perairan tersebut.

“Selanjutnya  kapal kami kawal ke Pospolairud Batu putih Berau kalimantan Timur.,” tambah Teguh.  Saat ini, tim gabungan sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version