BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengamankan 3 warga Kabupaten Paser bersama barang bukti 4 ribu butir pil koplo atau double L. Ketiganya bersama barang barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim.

Kasus berawal ketika Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengendus ada pengiriman paket narkoba dari Kota Balikpapan ke Kabupaten Paser. Petugas kemudian mengikuti paket tersebut.

Ketika paket tersebut tiba di Kantor Cabang Ekspedisi, Evan Syah Adi (22) yang mengambil paket berisi ribuan pil koplo tersebut langsung diamankan, kamis (24/09). Karena sejak awal sejumlah polisi yang berpakaian preman telah mengawasi.

Warga Kelurahan Jone, Tanah Grogot itu langsung digelandang polisi dan diintrogasi. Dari pengakuannya, bahwa pil koplo tersebut milik rekannya Alex (31) yang tinggal dikawasan yang sama, Polisi pun mengamankannya.

Alex diamankan petugas dikawasan Pasar Tradisional. Alex kemudian menyatakan, bahwa pil koplo tersebut milik Bidiansyah (26). Polisi pun kemudian mengamankan Budiansyah di rumahnya di Jalan Senaken Tanah Grogot.

“Masih kami periksa dan pengembangan. Barang tersebut dikirim dari luar Kaltim,”ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Santosa, Minggu (27/09)

Kata Budi Santoso, pihaknya kini masih mendalami, apakah kasus tersebut masih berkaitan dengan kasus 17 ribu pil koplo yang diamankan sebelumnya di Balikpapan dengan 3 tersangka yakni Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30).

Hingga kini polisi masih mendalami dan dilakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinannya adanya jaringan Kaltim. “Mereka tidak saling kenal. Anggota sedang di lapangan lakukan ipengembangan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version