BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Intel Satbrimob Polda Kaltim menyita 3,7 kg sabu dari tangan Ta (33) warga Kelurahan Sempaja Selatan kecamatan Samarinda Utara Kota, Kota Samarinda, Selasa (7/1/2020).

Pengungkapan sabu ini disampaikan Wakapolda Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, didampingi Dir Narkoba Kombes Ahmad Saury dan Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes John Huntal, Rabu (8/1/2020).

TA diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu  yang ditangkap dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob berdasarkan informasi akan adanya Narkoba yang masuk ke Kota Samarinda dari Negara Malaysia

Tim kemudian mengintaian di Jalan  Kerukunan RT 31, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan  Samarinda Utara pada 7 Januari 2020.

Tim kemudian  menggrebek sebuah rumah dan mendapati seorang pria berinisial Ta yang sedang mengemas sabu – sabu. Saat hendak dibawa keluar rumah, pelaku melarikan diri dan mencoba melawan petugas.

” Tersangka melarikan diri, Petugas kita kemudian melumpuhkan dengan ditembak dan mengevakuasi ke Rumah Sakit namun setelah sampai di RS nyawa tersangka tidak tertolong. Saat ini tersangka satu tapi kita terus melakukan pengembangan, ” kata Wakapolda.

Eddy menambahkan pelaku merupakan kurir dari sindikat peredaran narkoba internasional karena barang terlarang ini dikirim dari Malaysia.

” Jaringan dia diduga ada lagi. Tim di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan teman-teman dia sudah kami amankan,” tambahnya.

Narkoba ini rencananya akan dipasarkan di Samarinda dan Kaltim.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang digunakan sebagai gudang. Hal ini dituturkan Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol John Huntal.

“Tersangka Ta di tangkap di rumahnya yang digunakan sebagai gudang pada selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka berhasil ditangkap setelah Tim Intel Satbrimob menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Kota Samarinda dari negara Malaysia,” jelas Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang.

Sejumlah barang bukti yang diamankan  2 bungkus plastik teh hijau berisi sabu 150 gram bruto, 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 514 gram bruto, 4 plastik bening berisi sabu seberat 208 gram bruto, 16 bungkus plastik bening yang di lakban kuning berisi sabu seberat 832 gram bruto, 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10 gram bruto dan 137 Plastik poket kecil sabu seberat 44 gram bruto.

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 3.781 gram bruto,” ucapnya.

Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 3 buah timbangan digital, 4 sendok penakar, 2 bendel plastik klip, 3 unit HP dan 1 buah buku catatan.  

“Pengungkapan narkoba di wilayah Polda Kaltim ini cukup tinggi, jadi kami bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polres Polres jajaran Polda Kaltim dengan membentuk satgas pemberantasan narkoba. Diharapkan dengan dibentuknya satgas ini, nanti pengungkapan lain lebih maksimal. Tapi, kami tetap perlu meminta informasi dari masyarakat,” kata John Huntal.

Diakui Dansat Brimob, kerja sama pengungkapan narkotika di Wilayah Kota Samarinda ini sebenarnya tidak hanya dengan Ditresnarkoba saja. Tetapi, juga dengan instansi lain agar dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur bisa lebih maksimal.

 ” Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Polri akan memberantas habis peredaran narkoba, “tukas Dansat Brimob.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version