BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 17 kilogram dari tiga tersangka yang diamankan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
Pelaku bersama barang bukti diamankan dia lokasi berbeda yakni di kabupaten Kukar, Kecamatan Anggana Kutai Pesisir pada Selasa 29 Januari 2019 lalu dan KM 8 Kota Balikpapan pada 31 Januari lalu.
“Pada Selasa 29 januari 2019 di Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara kami menangkap dua orang atas nama Solikin sebagai pemilik dan Samsul sebagai pengedar. Dan dari kedua orang tersbut diamnkan sabu sebanyak 12 kilogram,” jelas
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Saury di Polda Kaltim Jalan Syrarifuddin Yoes(4/2).
“Kemuadian kami kembangkan lagi kasus ini dan didapati pada 31 januari 2019, dengan lokasi kejadian dikawasan Kilometer 8 Balikpapan kepolisian kembali mengamankan satu orang tersangka atas nama Mulyadi sebagai pengedar dan barang bukti sabu 5 Kilogram,” jelasnya.
“Pertama kita amanakan dulu dua orang tersangka di Anggana Kutai Kartanegara pada 29 Januari 2019 lalu, dan didapat sabu sebanyak 12 kilogram. Setelah itu kita dalami lagi dan gali informasi dari Solikin, jika 5 Kilogram sudah dikirim ke Balikpapan,”jelasnya.
Ketiga tersangka Solikin, Samsul dan Mulyadi telah ditahan di sel Polda Kaltim dengan ancaman hukuman mati.