Balikpapan, Inibalikpapan.com – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kota Balikpapan, Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 2 pria yang berperan sebagai mucikari, Jum’at (26/2).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menuturkan kepada media saat Konferensi Pers bahwa kejadian bermula dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Guest House di Kota Balikpapan Sering terjadi prostitusi dengan berkedok Mi Chat yang sering terjadi praktek mucikari atau menyediakan wanita di bawah umur yang sering di perdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur serta bersetubuh di salah satu Guest House di Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan terungkap mucikari (IR) dan (TNR) menawarkan korban kepada Mr.X. Setelah menawarkan satu orang anak di bawah umur, (IR) menerima uang bayaran sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan system pembagian keuntungan Rp.100.000,- untuk anak dan untuk papi sebesar Rp.400.000,-.

“Pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.500.000,-“ Ungkap Kabid Humas Polda Kaltim kepada Media.

Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version