BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polda Kaltim melalui Ditresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindakan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimntan Timur pada Kamis (26/8/2021) di Polda Kaltim.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, memimpin langsung pemusnahan barang bukti sebanyak 1,3 Kg  dari pengungkapan kasus di PPU dan dihadiri beberapa perwakilan instansi dan Lembaga Negara. Dan 7,02 kg dari kasus Samarinda pada awal Agustus lalu.  Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 7 kg.

“Kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dimana semua barang bukti ini sudah dilakukan rilis baik oleh Wakapolda Kaltim ataupun melalui Direnarkoba,” ujar AKBP Rino Eko kepada awak media, Kamis (26/8/2021).

Pemusanaan ini dilakukan setelah barang bukti mendapat penetapan dari statusnya oleh Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Samarinda dan Penajam Paser Utara, juga sesuai dengan amanah undang-undang wajib dimusnahkan.
“Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan,” akunya. 

“Pemusnahan barang bukti ini juga dilihat langsung dari eksternal Polda Kaltim, Propam, termasuk Kejaksaan, dan akan dilakukan penandatanganan acara serah terima,” sambungnya. 

Dimana barang bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil  dari beberapa penangkapan yang ada di Kaltim, salah satu tersangka pengedar narkoba yang bernama Muhammad Hadi dan Muhtar di pintu masuk Jembatan Mahkota II Kecamatan Palaran Kota Samarinda, yang pada saat penangkapan tersangka sedang berada di dalam mobil Agya KT 1275 EG, pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 15.30 wita.

Adapun kronologis bermula pada Sabtu (31/7/2021) team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut team Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki ternyata akan ada transaksi pada Senin (2/8/2021) yang dilakukan oleh tersangka yang sama dengan ciri-cirinya yang disampaikan oleh warga,” ujarnya. 

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka Muhammad Hadi dan Muhtar dalam mobil Agya, setelah dilakukan pengeledaan ditemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7.022 gram yang diletakkan di dalam tas ransel berwarna coklat abu-abu.

“Oleh petugas kedua tersangka langsung diamankan ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” akunya.
“Selanjutnya untuk barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air,” tambahnya.

Selain itu barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni hasil dari penangkapan yang terjadi di Pelabuhan Speed Boat Penajam Paser Utara pada Sabtu (7/8/2021) yang dilakukan tersangka Jumadi dengan barang bukti 1.312 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

.

” .


” 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version