BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Ditkrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akhirnya berhasil menangkap seorang mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Kota Balikpapan dengan tersangka yang diringkus Ikbal (19) dan Taufik (23) beberapa waktu lalu.

“Selain tersangka kami juga berhasil menangkap Dewi Astuti Adriani (24) warga Balikpapan yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Balikpapan,” ujar Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi, dalam konprensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).

Tersangka Dewi Astuti Adriani sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian karena saat dua rekannya tertangkap yang bersangkutan bersembunyi di salah satu hotel di Balikpapan dan ternyata tersangka Dewi Astuti adalah suami dari tersangka Ikbal yang bertindak sebagai Managemen dalam kegiatan ini.

Subudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, (5/3/2021) melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.

“Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah hand phone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.

Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi, ternyata tersangka memperdagangkan anak dibawah umur, dimana salah satu korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan, sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun.

“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan dan selama ini keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.

“Selama bekerja bersama tersangka, para korban ini hanya diberikan imbalan sebesar Rp 200-300 ribu rupiah, setiap kali usai kencan dengan para tamu,” sambungnya.

Adapun kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umum ini, Subudi mengaku jika para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta.

“Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version