BALIKPAPAN, Inibalikpapan- Polda Kaltim mengamankan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang selama ini melakukan aksinya di Kota Samarinda. Tersangka diamankan dirumahnya, pada hari Senin (23/03) sekitar pukul 20.30 wita.

Tersangka yang merupakan residivis untuk kasus yang sama diamankan di Jalan DI Panjaitan RT 15 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara.

“Setelah mendapat informasi tim langsung mendatangi rumah tersangka Andreas (24) dan melakukan penangkapan,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan 5 motor yang merupakan hasil pencurian, kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan. Adapun barang bukti 5 sepeda motor tersebut diantaranya dua unit Honda Vario, dua unit Suzuki satria F, dan satu Yamaha F1Z R.

Menurutnya, saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kita saat ini masih mengejar teman pelaku ini, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,”  ujarnya

Selama ini dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya, lebih dulu mengecek lokasi yang menjadi target. Rata-rata yang menjadi target motor yang diparkir di depan rumah lalu digasak menggunakan kunci T. Karena sudah terbiasa sehingga tidak sulit.

“Biasanya mereka keliling dulu mengecekyang menjadi target, setelah situasi aman, kemudian motor yang terpakir didepan rumah langsung dirusak rumah kuncinya dan dibawa,”  ujarnya.

Sementara tersangka mengungkapkan, selama ini motor hasil curian tersebut, dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Kami selama ini berdua. Ada yang saya pake motornya, ada juga yang dijual Rp 3 juta per unit. Buat kebutuhan hidup,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terancam penjara 10 tahun karena melanggar Undang-undang KUHP pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version