Lagi, Jajaran Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba di wilayahnya. Hari ini Senin (27 Juli 2020) jam 12.30 wita Unit Reskrim Polsek Muara Badak membekuk pemilik sabu 23, 48 gram.

SA (37) warga Jl.Tanjung Sebilang .RT 005 Desa Muara Samilang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dibekuk dirumah kontrakannya di Jln. Ki Hajar Dewantara rt 25 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mendapati barang bukti antara lain berupa 2 ( dua ) buah bungkus plastik klip terbalut tissu berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 23, 48 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP lipat merek samsung, 1 (satu) lembar uang seratus ribu rupiah, 1 ( satu ) buah plastik klip serisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap ( bong ), 1 ( satu ) buah sendok takar terbuat dari plastik sedotan, 1 ( satu ) buah korek gas warna kuning, sebuah kotak LED merk rayton warna hijau silver dan 1 ( satu ) buah bungkus plastik klip kosong.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.

“Sedangkan dari mana barang haram itu didapat dan akan di kemanakan barang haram itu saat ini masih dalam pengembangan Penyidik,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Kini Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum selanjutnya. Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kabid Humas Polda Kaltim.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version