BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan bersama Kodim 0905 dan Satpol PP akan mengawal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Mulai Jumat (18/07), Pemkot mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakkan kasus covid-19  yang mulai terjadi dalam sepekan terakhir.

“Kebijakan ini saya Kapolresta Balikpapan, Pak Dandim, Satpol PP sebagai leading sektornya akan melakukan upaya-upaya yang lebih persuasif, edukatif tapi tetap tegas,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk mentaati surat edaran. “Partisipasi masyarakat, kesadaran dari masing-masing untuk mengikuti kebijakkan-kebijakkan pemerintah,” ujarnya

Menurutnya, akan sangat sulit untuk mengendalikan covid-19  jika tak ada kerjsama dengan masyarakat.  Termasuk juga melaporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan agar bisa ditindak.

“Di Kota Balikpapan ini sutua hal yang mustahil kita mengendalikan covid-19 tanpa ada kerjasama dan sinergi,” ujarnya.

“Kita ketat saja masih banyak pelanggaran, apalagi kita longgarkan. Makanya tolong kebijakkan ini kita sama-sama dukung, “katanya.

Masyarakat juga diminta untuk bisa menyesuaikan dengan kebijakan pengetatan yang diberlakukan. “Yang paling penting segera bisa menyesuaikan dan mengikuti kebijakkan pemerintah,” ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan grafik sepekan terakhir, kasus covid-19 di Kota Balikpapan terlihat meningkat. Sementara pasien sembuh justru lebih kecil dibanding kasus positif baru. Sehingga kasus meningkat.

“Grafik terkonfirmasi positifnya meningkat teru,s grafik angka kesembuhan menurun artinya selalu dibawah terkonfirmasi positif dalam satu minggu terakhir,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version