BALIKPAPAN,  INIBalikpapan.com—Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berhasil mengungkap praktek pertambangan ilegal di dua lokasi berbeda yakni di Tenggarong Seberang dan Muara Badak, pada April lalu.

Kepolisian juga  mengamankan tiga orang tersangka dari dua kasus tersebut.
Tersangka dalam melakukan operasi memang memiliki dokumen namun setelah diteliti lokasi dan izinnya berbeda 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya mengatakan modus operandi  tersangka dalam melakukan perbuatan ilegal  pertambangan diluar dokumen yang dimiliki oleh para tersangka. Dipastikan dokumen dan lokasinya berbeda dari perizinan.

“Modusnya melakukan perbuatan ilegal dalam pertambangan, diluar kordinat dokumen. Dokumennya ada namun barang yang mereka bawa diluar sesuai dokumen yang dimilikinya. Berbeda dengan perizinannya,” terang Kabid Humas, Rabu siang (14/8/2019).

Penangkapan dilakukan Dit Reserse Krimsus di dua kasus ini ada tiga terssngka. Lokasi di Tenggarong sebrang dan Muara Badak atau Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

” Selain menahan tiga tersangka polisi juga menahan beberapa barang bukti yakni dari tangan tersangka berinisial FFT di Tenggarong Sebrang, diamankan satu unit takboot, tongkang dan batu bara sebanyak 5.000 metrik ton.

Dari tersangka SR dan M di Anggana, barang bukti yang diamankan berupa satu tongkang, takboot dan batu bara sebanyak 7.000 metrik ton.

Tersangka ini diganjar dengan UU Minerba, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara serta denda 10 Miliar.

“Mereka diancam hukuman kurungan dan denda, kurungan itu minimal 1 tahun dan malsimalnya 10 tahun. Kalo dendanya sampai 10 miliar. Itu ada di kenakan Pasal UU Minerba,”  ujar Ade.


Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Christiantori menambahkan pengungkapan kedua kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Dia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan pertambangan yang dirasa mencurigakan.

“Dari adanya laporan masyarakat, kita merespon dengan memerintahkan dan mengirimkan anggota untuk menyelidiknya. Dan itu terbukti,” tandasnya.

Untuk proses hukum,  menurutnya  ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Proses dua berkas sejak bulan April. Saat ini berkas sudah di Jaksa tinggal menunggu tahap I. Masih menunggu jawaban dari JPU,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version