BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor yang tewas tertabrak truk fuso pada Jumat (31/12/2021), akhirnya pihak kepolisian menetapkan sopir truk fuso Faisal (58) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil olah TKP unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi. 

Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan, Iptu Losmer Sirait menuturkan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan, pihaknya juga sudah olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. 

“Tentunya kami dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti,” ujar Sirait saat ditemui media, Senin (3/1/2022).

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa rem truk tidak berfungsi.

“Informasi dari tersangka rem tidak berfungsi, nah ini yang sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan sejauh mana kelemahan teknisi nya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu,” tuturnya.

Usai kejadian lanjut Sirait, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang.

“Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,” jelasnya.

Dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22) selain itu ada dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan.

“Sepeda motor ada dua satu pengendara meninggal bernama Yosep sedangkan luka luka ringan ada dua orang. Dua barang bukti motor sebanyak objek yang dirugikan,” sebutnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian.

“Percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke sidang peradilan,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version