Polres Bontang Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

ilustrasi pemcabulan
ilustrasi pemcabulan

BONTANG, Inibalikpapan.com Polres Bontang mengungkap dua kasus persetubuhan yang melibatkan korban di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Alex F.L. Tobing, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial SR (18) dan AP (18) telah ditangkap terkait kasus yang terjadi di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kronologi Kasus

Kapolres menjelaskan, tersangka SR melakukan persetubuhan terhadap korban AF (13) sebanyak tiga kali. Pelaku beralasan siap bertanggung jawab apabila korban hamil, sebuah janji yang tidak menghapus unsur pidana dari perbuatannya.

Sementara tersangka AP melakukan tindakan serupa terhadap korban DA (17), disertai janji akan menikahi korban jika terjadi kehamilan. Kedua tindakan ini jelas melanggar hukum karena korban masih tergolong anak di bawah umur menurut undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi antara keduanya.

Peringatan Keras dan Ajakan untuk Waspada

Kapolres Bontang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindak kejahatan yang menyasar anak-anak, terutama kekerasan seksual yang berdampak serius pada masa depan korban.

“Polres Bontang akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Alex.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak—baik dalam lingkungan sosial langsung maupun di dunia maya. Deteksi dini dan keterbukaan dalam komunikasi antara orang tua dan anak menjadi benteng utama untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres./Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses